Sensus 348 Endpoint SIPP Sebelum Membangun Scraper
Perencanaan scraper dari tebakan endpoint gagal cepat: sensus 348 endpoint SIPP dan 12 sumber resmi jadi fondasi sebelum satu baris pengambil data ditulis.
Ringkasan
Asumsi ada satu API pusat ternyata meleset total, tiap pengadilan negeri punya SIPP sendiri-sendiri dan dijaga reCAPTCHA pula. Sensus Oktober nemu 348 dari 350 endpoint aktif plus 12 sumber resmi lain, eksekusinya bertahap mulai dari daftar hitam LKPP yang termurah. Sinyalnya kebaca kayak kurva: sanksi pengadaan, permohonan pailit, terus pengumuman kurator.
Skrip pengambil data pertama diarahkan ke portal perkara salah satu pengadilan negeri, dan layar tidak menampilkan daftar perkara. Yang muncul justru satu halaman reCAPTCHA. Sebelum momen itu, perencanaan produk intelijen sinyal masih bertumpu pada spreadsheet berisi tebakan endpoint, ditambah satu asumsi besar: pasti ada satu API pusat resmi untuk mencari perkara di semua pengadilan negeri Indonesia.
Asumsi itu keliru. Dokumentasi resmi Mahkamah Agung menjelaskan SIPP, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sebagai aplikasi berbasis web yang menjalankan proses bisnis keperkaraan secara digital di setiap satuan kerja pengadilan [1]. Tidak ada satu pintu pencarian perkara tingkat pengadilan negeri. Setiap pengadilan mengoperasikan instalasi SIPP miliknya sendiri, dengan versi dan konfigurasi yang bisa berbeda satu sama lain. Data sinyal memang ada, tetapi tersebar di ratusan pintu terpisah.
Halaman reCAPTCHA itu juga pengingat bahwa server pengadilan mempunyai lapisan anti-otomasi. Karena itu pengambilan data yang menghormati server bukan pilihan gaya, melainkan batasan mutlak: penundaan acak antar permintaan, User-Agent yang jujur, cache agresif, dan hanya data publik yang diambil.
Hasil sensus: 348 dari 350
Sensus terhadap 350 pengadilan negeri, diselesaikan DemandScope pada awal Oktober 2026, menemukan 348 endpoint SIPP yang aktif. Sebanyak 322 endpoint mengikuti pola kanonik sipp.pn-*.go.id, 24 memakai varian penamaan, dan 2 tidak menunjukkan permukaan publik yang terdeteksi. Seluruhnya terkelompok di bawah 30 pengadilan tinggi. Dua pengadilan tanpa endpoint bukan kegagalan pencatatan; celah itu justru data, karena keberadaan endpoint memang tidak bisa diasumsikan, hanya bisa diverifikasi satu per satu.
Di luar pengadilan, 12 sumber resmi lain masuk registri dengan tiga tingkat verifikasi. Tier A berarti halamannya benar-benar dibuka saat inventarisasi dan angkanya terkonfirmasi. Tier B berarti keberadaannya terkonfirmasi lewat bukti pencarian, tetapi struktur datanya belum dites. Tier C hanya petunjuk peraturan. Contoh tier C: rantai penagihan pajak yang sejauh penelusuran belum menemukan permukaan publiknya, sehingga keberadaannya tidak boleh diklaim.
Skor ROI dan urutan eksekusi
Setiap sumber diberi skor upaya dan nilai pada skala 1 sampai 5. Daftar Hitam Nasional LKPP menempati posisi upaya 1, nilai 4. PPID LKPP menjelaskannya sebagai sistem yang memuat identitas penyedia yang dijatuhi sanksi daftar hitam oleh pejabat pengadaan, dengan dasar hukum Perpres 16/2018 [3]. Strukturnya paling bersih, biayanya paling murah, dan hasilnya langsung terpakai untuk due diligence.
Direktori Putusan Mahkamah Agung menempati posisi upaya 2, nilai 5 karena terpusat. Saat dicek awal Oktober 2026, penghitung publiknya menunjukkan 1.282.151 putusan perdata, 56.134 putusan perdata khusus termasuk kepailitan dan PKPU, serta 472.534 unggahan sepanjang 2026 [2]. Angka ini bergerak setiap hari, sehingga wajib dicatat sebagai potret bertanggal, bukan total permanen. SIPP per pengadilan menempati posisi upaya 4, nilai 5: permohonan pailit muncul di sana paling awal, dan merawat perayapan 348 endpoint adalah benteng agregasi yang tidak mudah ditiru.
Urutan eksekusinya mengikuti skor itu. Jalankan pilot pada daftar hitam LKPP lebih dulu untuk membuktikan alur data dari ujung ke ujung dengan sumber termurah. Lanjutkan dengan probe sumber tier B untuk memetakan struktur datanya. Perayapan SIPP baru dimulai setelahnya, bertahap per pengadilan, dimulai dari pengadilan niaga di Jakarta.
Kurva sinyal: sebelum, saat, dan sesudah
Nilai produknya baru terlihat ketika sumber-sumber itu dibaca sebagai satu kurva, bukan kumpulan tabel terpisah. Fase pra-kesulitan memancarkan sinyal sanksi pengadaan dan penagihan pajak. Fase kesulitan memunculkan permohonan kepailitan atau PKPU di SIPP beserta putusan pengadilan. Fase setelah runtuh diisi pengumuman wajib kurator: Pasal 15 ayat (4) UU 37/2004 mewajibkan kurator mengumumkan ikhtisar putusan pailit di Berita Negara dan sekurang-kurangnya dua surat kabar harian, paling lambat lima hari setelah putusan diterima [4]. Satu perusahaan yang melintasi kurva itu meninggalkan jejak di tiga kluster sumber berbeda, dan hanya sistem yang merawat ketiganya yang bisa melihat garis lengkapnya.
Satu catatan status: UU 37/2004 masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya memikul kondisionalitas dari putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga penulisannya selalu mengikuti halaman status resminya [5].
Keputusan yang lahir dari sensus ini konkret. Pilot daftar hitam LKPP masuk sprint berikutnya, sumber tier B masuk antrean probe, dan perayapan SIPP disusun bertahap per wilayah pengadilan tinggi. Sementara satu asumsi ditarik dari meja kerja untuk selamanya: keberadaan API pusat.